KetapangKriminal

Polisi Tangkap Dukun yang Diduga Cabuli Anak Tiri di Ketapang

×

Polisi Tangkap Dukun yang Diduga Cabuli Anak Tiri di Ketapang

Sebarkan artikel ini
Cabul
Polisi Tangkap Dukun yang Diduga Cabuli Anak Tiri di Ketapang

JEJARING KALBAR,- Kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, kembali mencoreng kemanusiaan. Korban, seorang remaja berinisial Z (17), diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya, SU (36), yang berprofesi sebagai dukun. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada seorang teman.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Matan Hilir Utara, IPDA Meinardus, menjelaskan kronologi kasus dalam keterangannya kepada media.

“Menurut keterangan saudara kandung korban, S, korban tinggal serumah dengan pelaku, ibu kandungnya, dan seorang adik. Karena korban sudah tidak bersekolah, ia sering berada di rumah bersama pelaku, yang sehari-hari bekerja dari rumah sebagai dukun,” ujar Meinardus, Kamis 14 November 2024.

Korban mengaku telah dilecehkan oleh ayah tirinya sebanyak tiga kali sejak Oktober 2024. Perbuatan tersebut dilakukan di ruang tamu dan kamar saat kondisi rumah sedang sepi, yaitu ketika ibu korban keluar bersama adiknya. Pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban jika menolak, membuat korban hanya bisa pasrah. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan rasa sakit pada bagian tubuh tertentu.

Karena tak sanggup lagi menanggung penderitaan, korban akhirnya bercerita kepada temannya, yang kemudian melaporkan hal tersebut kepada saudara kandung korban, S. Laporan itu diteruskan ke Polsek Matan Hilir Utara. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban langsung diamankan di rumahnya, lalu dibawa ke Polres Ketapang.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) dan atau Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Junto Pasal 76D dan 76E Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara cepat dan profesional. Korban juga kita berikan pendampingan psikologi trauma healing dari unit PPA Polres Ketapang yang bekerja sama dengan KPPAD Kabupaten Ketapang,” tutup Meinardus. (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *