Ketapang

Polisi Ringkus Mucikari di Kendawangan Ketapang, Inisial DSR Berusia 19 Tahun

×

Polisi Ringkus Mucikari di Kendawangan Ketapang, Inisial DSR Berusia 19 Tahun

Sebarkan artikel ini
Polisi Ringkus Mucikari di Kendawangan Ketapang, Inisial DSR Berusia 19 Tahun

JEJARING KALBAR, –Kepolisian Sektor (Polsek) Kendawangan, jajaran Polres Ketapang, berhasil meringkus seorang pria berinisial DSR (19), yang diduga menjadi mucikari di Kecamatan Kendawangan. Pelaku ditangkap saat hendak memperdagangkan seorang gadis di bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah hotel, Minggu malam (1/12/2024).

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Kendawangan, Iptu Bagus Tri Baskoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kawasan hotel tersebut.

“Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang, petugas segera melakukan tindakan hukum,” ujar Iptu Bagus pada Rabu (4/12/2024).

Dalam operasi tersebut, petugas menyelamatkan seorang korban perempuan berusia 13 tahun, yang diduga akan dijual oleh pelaku kepada pria hidung belang. Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,1 juta dan dua unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan pelanggan.

Pelaku DSR kini telah diamankan di Mapolsek Kendawangan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan perdagangan manusia yang lebih luas. Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari psikolog, serta petugas Polwan Unit Reskrim Polsek Kendawangan.

“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Iptu Bagus.

Kapolsek Kendawangan menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Ia mengimbau warga untuk terus memberikan informasi terkait gangguan keamanan dan tindakan kriminal di lingkungan mereka.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perdagangan manusia. Peran masyarakat sangat penting untuk mencegah dan memberantas kejahatan seperti ini,” tegasnya.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polsek Kendawangan menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, terutama dari kejahatan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan keberadaban. (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *