SAMBAS, -Unit Reskrim Polsek Subah bersama Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan tiga pria yang tengah asyik bermain judi jenis Liong Fu di sebuah warung di Desa Argapura, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Sabtu dini hari, 7 Desember 2024.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan ketiga pria tersebut berinisial MD (41), SY (42), dan SS (48). MD diketahui sebagai bandar, sedangkan SY dan SS bertindak sebagai pemain.
“MD bertindak sebagai bandar, sementara SY dan SS merupakan pemain,” ujar Rahmad kepada wartawan, Sabtu pagi.
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati bahwa warung tersebut menjadi tempat berlangsungnya permainan judi Liong Fu.
“Saat kami lakukan penggerebekan, ketiganya tengah asyik bermain. Beruntung, mereka tidak melakukan perlawanan ketika diamankan,” ungkap Rahmad.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lapak bergambar, tiga dadu, serta uang tunai bernilai jutaan rupiah. Barang bukti ini diduga kuat digunakan untuk praktik perjudian.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban. ***
Sumber: Satreskrim Polres Sambas