KriminalSambas

Polisi Gelar Rekonstruksi Adegan Pencurian dengan Kekerasan oleh Menantu Terhadap Mertua di Pemangkat

×

Polisi Gelar Rekonstruksi Adegan Pencurian dengan Kekerasan oleh Menantu Terhadap Mertua di Pemangkat

Sebarkan artikel ini
Rekontruksi adegan pencurian
Polres Sambas gelar Rekontruksi adegan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pemangkat, Rabu (14/5/2025).

SAMBAS, JEJARING KALBAR – Polres Sambas menggelar Rekonstruksi (reka ulang adegan) kasus pencurian dengan kekerasan untuk memperjelas kronologi kejadian dan membuktikan keterlibatan tersangka, Rabu (14/5/2025).

Sebelumnya kejadian pencurian dengan kekersan yang terjadi pada Kamis 10 april 2025 di dalam rumah korban yang beralamat di Desa Harapan, Kecamatan pemangkat, Kabupaten Sambas sempat menghebohkan masyarakat.

Proses rekontruksi ini melibatkan tersangka  berinsial DS (34) yang memperagakan kembali bagaimana tindak pidana yang telah dilakukannya di lokasi kejadian terhadap korban berinisial ADR (51).

Kasat Reskirm Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menyampaikan, dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh DS menyebabkan hilangnya nyawa korban sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat (2) ke-1 ke-3 KUHP dengan pasal 365 ayat (3) KUHP.

“Pencurian dengan kekerasan  tersebut dilakukan oleh seorang oknum DS (34) tahun yang merupakan menantu daripada korban, terhadap perkara tersebut sudah kita lakukan proses dan terhadap pelaku sudah kita lakukan penahanan,” ujar AKP Rahmad.

AKP Rahmad mengatakan, dalam rekontruksi adegan kali ini terdapat 28 adegan yang diperagakan oleh DS. Saat ini pelaku DS akan segera dilakukan proses tahap 1 yaitu dengan melimpahan ke Kejaksaan Negeri Sambas.

“Ada 28 adegan yang sudah kita perankan tadi, sudah kita adegan tadi tersangka kita kenakan pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” tutup AKP Rahmad.(Sera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *