SAMBAS, JEJARING KALBAR – Seorang pria berinisial S (42) diamankan Kepolisian Sektor Pemangkat setelah diduga melakukan tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial B (58) di dua lokasi berbeda, Jumat (27/6/2025).
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga menjelaskan keterangan dari korban saat dirinya dianiaya pelaku.
AKP Sadoko mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial B mengantar pulang calon istrinya, LY (38), ke kediamannya di Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat.
Selanjutnya, di lokasi tersebut, pelaku S yang diketahui merupakan mantan suami LY, tiba-tiba menyerang dengan melempar kayu dan batu serta melontarkan ancaman terhadap korban dan LY.
“Saat itu dia tiba-tiba datang membawa kayu dan batu, langsung melempar ke arah kami sambil mengancam. Saya dan LY ketakutan,” ungkapnya.
Lebih jauh, AKP Sedoko juga menjelaskan bahwa tak lama saat korban B pulang ke rumahnya di Desa Harapan, ia mendapati rumahnya telah dirusak.
Saat mencoba menghindar, pelaku diduga kembali menyerangnya dengan balok kayu hingga korban mengalami luka serius di bagian kepala dan harus menjalani perawatan dengan delapan jahitan.
“Saya baru sampai di rumah, pintu sudah rusak. Saat saya hendak pergi meminta bantuan, dia tiba-tiba datang lagi dan memukul saya pakai kayu,” jelasnya.
Akibat dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp12 juta serta mendapat luka fisik. Oleh karena itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemangkat.
Sementara itu petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta membawa korban ke RSUD untuk perawatan medis dan visum.
Pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku. Adapun barang bukti tersebut diantaranya adalah pecahan balok kayu, pecahan kaca, dan satu unit pintu teralis besi.
“Pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB tanpa perlawanan. Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Saat ini pelaku pelaku sudah diamankan pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.(Sera)