JEJARING KALBAR, –Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Donatus Franseda, AP., MM., menghadiri kegiatan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan hitung. Acara tersebut berlangsung pada Sabtu (26/11/2024) di halaman Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari prosedur yang wajib dilakukan oleh KPU untuk memastikan surat suara yang rusak atau cacat tidak digunakan dalam proses pemilu. Langkah ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang dapat menimbulkan kecurigaan dari berbagai pihak.
Dalam prosesnya, Pj Sekda bersama jajaran turut serta secara langsung dalam pemusnahan surat suara dengan cara pembakaran.
Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq, menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara meliputi surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang.
“Jumlah surat suara rusak yang dimusnahkan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 250 lembar, sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 1.151 lembar, sehingga totalnya mencapai 1.401 lembar,” ungkap Ahmad Shiddiq.
Acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Ketapang, Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, para undangan lainnya, serta sejumlah awak media. (Yoga)