JEJARINGKALBAR.ID, –Piranto, Mantan Kades Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, kembali dilaporkan warga atas dugaan korupsi Dana Desa (DD), kali ini ia dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sambas, Jumat 12 Januari 2024.
Sebelumnya, Mantan Kades Bentunai tersebut juga pernah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Sambas dan Kacabjari Pemangkat atas kasus yang sama, yakni dugaan korupsi Dana Desa.
Gustian, warga Desa Bentunai bersama sejumlah warga lainnya membawa berkas-berkas yang menjadi bukti awal dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan Piranto kepada Kejaksaan Negeri Sambas.
“Kami melaporkan penyalahgunaan Dana Desa Bentunai Tahun Anggaran 2023. Misalnya ada beberapa insentif perangkat desa yang belum dibayar. Sedangkan rekening desa sudah kosong,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelaporan ini karena mereka ingin Mantan Kepala Desa Bentunai itu dipenjara. Sebab, pada laporan sebelumnya, Piranto tidak dipenjara karena sudah melakukan pengembalian.
“Harus ada efek jera. Kami tidak mau lagi ada temuan dia bayar, ada temuan lagi dia bayar. Sudah dua kali dilaporkan, pertama ke Inspektorat, kedua ke Kacabjari Pemangkat, sekarang ketiga kami lapor ke Kejaksaan Negeri Sambas,” katanya.
Gustian mengatakan, berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) ada sekitar Rp.160 juta lebih insentif yang belum dibayarkan. Meliputi insentif BPD, Guru Ngaji, Amil, Bidan Kampung, dan Posyandu. Itulah yang menjadi dasar laporan mereka.
“Kami siap melampirkan bukti-bukti apabila laporan kami berlanjut ke meja hijau. Harapan kami, ada efek jera dari instansi terkait kepada pelaku korupsi di Desa Bentunai,” ujarnya. ***