DPRD SambasSambas

Pinjaman Daerah Sambas Hanya Disetujui Rp80 Miliar dari Usulan Rp237 Miliar

×

Pinjaman Daerah Sambas Hanya Disetujui Rp80 Miliar dari Usulan Rp237 Miliar

Sebarkan artikel ini
APBD Perubahan Kabupaten Sambas 2025 disahkan. Badan anggaran ungkap pinjaman daerah hanya disetujui sekitar Rp80 miliar.
APBD Perubahan Kabupaten Sambas 2025 disahkan. Badan anggaran ungkap pinjaman daerah hanya disetujui sekitar Rp80 miliar.

SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sambas melalui juru bicaranya, Mardani dari Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan bahwa pinjaman daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sambas sebesar Rp237 miliar tidak akan disetujui penuh.

Dalam Sidang Paripurna DPRD, Kamis (25/9/2025), Mardani menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2024 tentang Batas Pinjaman Daerah, nilai pinjaman yang bisa direalisasikan diproyeksikan hanya sekitar Rp80 miliar.

“Pada poin ke-10 hasil pembahasan, Banggar menegaskan bahwa pinjaman daerah hanya akan disetujui kurang lebih Rp80 miliar dari rencana yang diajukan sebesar Rp237 miliar,” kata Mardani.

Dengan demikian, sambungnya, masih terdapat defisit sebesar Rp157 miliar dalam APBD Perubahan 2025. Namun, Banggar memastikan kekurangan tersebut tidak akan menghambat pembangunan yang telah direncanakan.

Selain itu, Banggar DPRD bersama TAPD juga menyepakati dalam poin ke-16 bahwa pembayaran atas pinjaman tersebut dilakukan melalui mekanisme hutang belanja.

Di sisi lain kata Mardani, Banggar DPRD mengingatkan agar pemerintah daerah tetap memprioritaskan program prioritas, termasuk penyelesaian hutang tahun 2024 yang akan dituntaskan pada 2025 sebagaimana tercantum dalam poin ke-14 hasil pembahasan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *