JEJARINGKALBAR.ID, -Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan PT Darmex Agro Group, khususnya di PT Wahana Hijau Semesta, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas ditertibkan aparat, Rabu 11 September 2024.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, melalui Kapolsek Sajingan Besar, IPTU Eddy Sutrisno mengatakan, pihaknya bersama Koramil Sejangkung telah melaksanakan kegiatan monitoring dan pengecekan di lokasi yang digunakan untuk PETI di lokasi dimaksud.
IPTU Eddy Sutrisno menjelaskan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari surat PT Darmex Agro Group Kalbar yang bernomor 169/Dept.Leg.Ltg-KBL/VIII/2024, tanggal 9 September 2024, yang berisi himbauan dan peringatan terkait aktivitas pertambangan emas liar di areal kebun mereka.
“Lima personel polisi dari Polsek Sajingan Besar, dan dua personel TNI dari Koramil Sejangkung diterjunkan ke lokasi. Di sana petugas menemukan aktivitas PETI dan beberapa pondok yang digunakan sebagai tempat istirahat para pekerja tambang,” ujarnya.
IPTU Eddy Sutrisno mengatakan, tindakan tegas diambil dengan memusnahkan barang-barang yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut dengan cara dibakar.
“Adapun barang-barang yang dimusnahkan meliputi lima pondok terbuat dari terpal, empat gulung selang, dan dua batang pipa paralon. Kami tidak menemukan pekerja yang melakukan aktivitas tambang saat itu,” ujarnya.
IPTU Eddy Sutrisno mengatakan, kegiatan tersebut adalah monitoring yang mana bagian dari upaya kepolisian untuk menanggulangi PETI di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, dan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. ***