JEJARING KALBAR -Seorang perempuan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Jawai, berinisial S alias Usu akhirnya diringkus polisi. Barang bukti sabu sebanyak 13 paket turut diamankan, Rabu 30 Oktober 2024.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya peredaran gelap narkoba yang dilakukan tersangka.
“Tersangka kita tangkap di rumah kontrakan, Rabu 30 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Pihak kepolisian melakukan penggrebekan dan menemukan BB sebanyak 13 paket dengan berat 23 gram,” ujarnya.

AKP Sadoko mengatakan, pihak kepolisian juga menyita barang bukti lain seperti timbangan digital, uang tunai, dan pipet plastik. Semua barang bukti dan tersangka langsung digiring ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami pastikan kasus ini ditangani dengan serius, guna memberantas peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
AKP Sadoko mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ke Balai POM Pontianak untuk memastikan jenis dan kadar narkotika yang ditemukan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan kita,” ujarnya. ***