SAMBAS, JEJARING KALBAR – Upaya memperkuat landasan hukum pengelolaan sektor perikanan daerah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sambas. Salah satu langkah yang ditempuh yakni melalui rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Benih Ikan, yang digelar di Ruang Rapat Muladi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Selasa (3/2/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian penting dari proses pembulatan dan pemantapan konsepsi regulasi daerah. Fokus pembahasan diarahkan pada penyusunan susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPTD Balai Benih Ikan di bawah Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas, agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas, Hendy Wijaya, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan tahapan strategis dalam memastikan kebijakan daerah dapat berjalan efektif. Menurutnya, keberadaan UPTD Balai Benih Ikan diharapkan memperkuat layanan teknis, khususnya dalam penyediaan benih unggul bagi masyarakat.
“Harmonisasi ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi langkah untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan memberikan kepastian hukum. Balai Benih Ikan nantinya diharapkan mampu mendorong produktivitas dan kualitas hasil perikanan daerah,” ujarnya.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah bersama tim harmonisasi menajamkan substansi Raperbup agar implementatif dan responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan. Pemerintah Kabupaten Sambas menilai penguatan kelembagaan teknis menjadi salah satu kunci dalam mendukung pertumbuhan sektor perikanan yang berkelanjutan. ***













