SAMBAS, JEJARING KALBAR– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil meringkus seorang pria berinisial Y (32), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 17.40 WIB.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasatresnarkoba IPTU Agus Trimarsono mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Pelaku diamankan di salah satu rumah rumah di wilayah Kecamatan Tebas. Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku sebagai pengedar,” jelas IPTU Agus Trimarsono.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita 21 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat total bruto 7,61 gram, dua unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, sebuah tas, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Seluruh barang bukti telah diamankan, dan pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Pihak kepolisian juga akan mengirimkan barang bukti ke Balai POM Pontianak untuk dilakukan uji laboratorium.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sambas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tandasnya. *** (Sera)