SAMBAS, JEJARING KALBAR -Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali mencatatkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial S (57), warga Kecamatan Tebas, ditangkap pada Minggu 5 Mei 2025 malam setelah kedapatan menyimpan belasan paket sabu siap edar.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka sekitar pukul 20.20 WIB.
Kendati tidak ditemukan barang bukti di badan S, pemeriksaan di dalam rumah membuahkan hasil. Petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 4,59 gram, yang disimpan dalam plastik klip transparan.
Selain narkotika jenis sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait aktivitas peredaran. Di antaranya, satu unit timbangan digital mini, sebuah ponsel Realme C15, uang tunai Rp400.000, serta sebuah dompet putih bermotif logo LV.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Narkoba, IPTU Agus Trimarsono menyatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, penyidik telah melakukan tes urine terhadap tersangka, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta mengajukan uji laboratorium barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar,” ujarnya.
Terakhir, IPTU Agus Trimarsono mengimbau masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Ia tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku pengedar narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Sambas. ***