MEMPAWAH, JEJARING KALBAR, – Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah meringkus seorang pria berinisial H, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
Penangkapan itu dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat. Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, setelah mendapat informasi bahwa tersangka tengah bersiap melakukan transaksi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Tersangka ditemukan sedang duduk di meja makan yang terletak di dapur. Selanjutnya, petugas memanggil Ketua RT setempat, untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik transparan yang berisi sabu dengan berat 5,62 gram, satu klip berisi tiga puluh plastik klip kosong, satu timbangan digital berwarna hitam yang disembunyikan di dalam sound system di garasi rumah, dan uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi sabu.
Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama tersangka ke Mapolres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David melalui Kasat Narkoba IPTU Agus Trimarsono mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Agus Trimarsono menjelaskan setelah penangkapan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah lanjutan, seperti pencatatan keterangan saksi-saksi, penyitaan barang bukti.
Selain itu, rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pemeriksaan urine terhadap tersangka, pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Kalbar, pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka, serta gelar perkara untuk proses pengembangan kasus.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah Mempawah. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ini,” tegas IPTU Agus Trimarsono. ***
Pewarta: Bung Ranie