MEMPAWAH, JEJARING KALBAR, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah mengamankan seorang pria berinisial ML atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu 13 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Sungai Kunyit.
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David, melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Agus Trimarsono, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan seringnya terjadi transaksi sabu di rumah ML.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba menuju lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat,” ungkap IPTU Agus.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa toples plastik kecil berisi satu klip plastik transparan berisi sabu dengan berat brutto 0,23 gram, disimpan di atas lemari kamar. Kotak rokok Dji Sam Soe berisi satu klip plastik transparan berisi sabu seberat 4,22 gram serta beberapa klip plastik kosong, ditemukan di dapur. Uang tunai Rp 300.000, dua sedotan plastik ujung lancip, dan satu unit ponsel merek Infinix warna biru glossy.
“Total barang bukti sabu yang disita seberat 4,45 gram brutto. Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Mempawah untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
IPTU Agus Trimarsono mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan tersangka, tes urine, serta pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Kalbar. ***
Pewarta: Bung Ranie