KriminalMempawah

Pengedar Sabu di Mempawah Hilir Inisial R Diringkus Polisi

×

Pengedar Sabu di Mempawah Hilir Inisial R Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar sabu inisial R diringkus polisi di Mempawah Hilir.
Pengedar sabu inisial R diringkus polisi di Kecamatan Mempawah Hilir.

MEMPAWAH, JEJARING KALBAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah menangkap seorang pria berinisial R yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Mempawah melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Agus Trimarsono, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu yang kerap dilakukan terduga pelaku.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang dihuni R. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu klip berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan dalam botol deodoran,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 klip plastik berisi sabu dengan berat brutto 2,86 gram, klip plastik transparan kosong, 1 botol deodoran merek KAHF warna hijau armi, 1 unit ponsel OPPO Reno 11F warna ungu dan uang tunai Rp300 ribu.

Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Mempawah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku.

IPTU Agus menambahkan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan mendalam terhadap terlapor, melengkapi berkas perkara, menimbang barang bukti, serta mengirim sampel ke Labfor Polda Kalbar.

“Kami juga akan menggelar perkara sesuai prosedur,” tegasnya.

Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *** (Bung Ranie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *