Ketapang

Pengedar Sabu di Jalan Gajah Mada Kali Nilam Ketapang Akhirnya Dibekuk Polisi

×

Pengedar Sabu di Jalan Gajah Mada Kali Nilam Ketapang Akhirnya Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu di Jalan Gajah Mada Kalinilam Ketapang Akhirnya Dibekuk Polisi
Pengedar Sabu di Jalan Gajah Mada Kalinilam Ketapang Akhirnya Dibekuk Polisi

JEJARINGKALBAR.ID, – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil membekuk pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di jalan Gajah Mada, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Kamis 19 September 2024 malam. Pelaku merupakan seorang pria berinisial ID (42) ini tak berkutik ketika digrebek petugas kepolisian saat sedang berada di kediaman nya.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo mengatakan kalau diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba di rumah pelaku.

“Benar bahwa pada hari kamis 19 september 2024 sekira pukul 22.30 Wib, kami melakukan penegakan hukum melalui diamankannya seorang pelaku berinisial ID. Pelaku kita amankan di dalam rumah pelaku yang beralamat di Jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang,” ujar Aris, Selasa 24 September 2024.

Barang Bukti

Lebih lanjut, ia menerangkan, saat dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku yang disaksikan perangkat RT dan beberapa warga setempat, petugas mendapatkan di dalam lemari kamar dan di sela kasur tidur pelaku, sejumlah barang bukti yaitu 11 klip plastik berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat total 3,24 gram bruto, 2 buah timbangan digital, 2 buah sendok sabu, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah kaleng bekas merk zambuk, 1 buah tas dompet warna coklat hitam, 1 buah tas warna biru dan uang tunai senilai 600.000 rupiah.

Kasat Narkoba Polres Ketapang tersebut menambahkan bahwa petugas Satnarkoba terus mendalami asal pengiriman barang haram tersebut dan jalur peredarannya. Dirinya menyatakan bahwa pengungkapan peredaran sabu ini tak berhenti di pelaku ID saja melainkan akan dikembangkan kepada pihak pihak yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

“ Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut, kepada pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Aris. (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *