KETAPANG,– Seorang pria berinisial IS (50), warga Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Pematang Ubi, Desa Pesaguan Kiri, Minggu 26 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, petugas dari Polsek Matan Hilir Selatan melakukan penyelidikan di lokasi. Saat penggeledahan, yang juga disaksikan perangkat desa dan warga sekitar, polisi mendapati IS berada di dalam kamar.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu beberapa kantong klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 2,65 gram bruto, sendok sabu, tas merek Eiger berwarna hitam, kaca fanbo, uang tunai sebesar Rp200.000, serta satu unit ponsel Samsung berwarna biru.
“Pelaku telah kami amankan di Polsek Matan Hilir Selatan dan saat ini sudah dibawa ke Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara,” ujar Kapolsek Matan Hilir Selatan AKP Helwani, mewakili Kapolres Ketapang AKBP Setiadi.
AKP Helwani menambahkan, pihaknya akan menelusuri lebih jauh asal barang bukti sabu yang disita guna mengungkap jaringan yang terlibat dengan pelaku IS. Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Sinergi dengan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Ketapang. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” pungkasnya.*** (Yoga)