Ketapang

Pengedar Sabu di Benua Kayong Ketapang Berinisial REF Akhirnya Diringkus Polisi

×

Pengedar Sabu di Benua Kayong Ketapang Berinisial REF Akhirnya Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar sabu berinisial REF diringkus polisi.
Pengedar sabu berinisial REF diringkus polisi.

JEJARINGKALBAR.ID, -Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali meringkus seorang pria berinisial REF (25), warga Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

REF adalah pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Ia diamankan Selasa 1 Oktober 2024 pekan lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di depan swalayan Jalan Karya Tani, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, setelah polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam mobil dan rumahnya.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Polres Ketapang. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di dalam mobilnya.

BB sabu yang dikuasai REF
BB sabu yang dikuasai REF.

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas yang disaksikan warga di sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah tas dan disimpan pelaku di area speedometer mobil miliknya.

Tak hanya sampai disitu, petugas lalu membawa pelaku ke rumahnya di Kecamatan Benua Kayong dan menemukan kembali beberapa barang bukti di dalam rumah pelaku.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pamudji Widodo, S.A.P., mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan di mobil dan dirumah pelaku, petugas menyita lima paket sabu dengan total berat 10,46 gram.

Kemudian, polisi juga menyita 2 timbangan digital, 2 alat hisap sabu atau bong, 3 sendok sabu, 1 tas serta mobil Toyota Agya yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.

“Pelaku dan semua barang bukti saat ini telah kami amankan di Polres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tak hanya sampai disini, Kami terus melakukan pengembangan terkait jaringan pelaku ini,” ujarnya.

AKP Aris Pamudji mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat, dan kami berharap kerja sama ini dapat terus berjalan demi menjaga Ketapang bebas dari narkoba,” tutupnya. (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *