JEJARINGKALBAR.ID, -Seorang pengedar narkotika jenis sabu yang mengontrak salah satu rumah di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas berinisial R akhirnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Senin 23 September 2024 kemarin.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Narkoba Polres Sambas, IPTU Agus Trimarsono mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengedar narkoba di daerah tersebut.
“Dari laporan masyarakat, kami menggerebek rumah kontrakan tersangka dan menemukan 6 paket sabu seberat 10,15 gram yang disimpan dalam dompet kecil dalam tas bermerk “EIGER” di kamar tersangka,” ujar IPTU Agus Trimarsono.

Ia melanjutkan, tindakan penggerebekan yang mereka lakukan setelah penyelidikan mendalam berdasarkan informasi yang diterima. Kemudian, barang bukti lain yang berhasil diamankan meliputi alat hisap sabu atau bong, uang tunai, serta timbangan digital.
“Semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya terhadap tersangka yang dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika,” ujarnya.
IPTU Agus Trimarsono menegaskan, pihaknya terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sambas. Penangkapan ini adalah langkah awal mereka dan akan menindaklanjuti kasus itu hingga tuntas.
“Selama proses penangkapan, anggota kepolisian melakukan serangkaian tindakan, termasuk tes urine terhadap tersangka dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi,” jelasnya.
Tersangka kata dia, kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sambas, sementara pihak kepolisian berencana untuk melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. ***