JEJARINGKALBAR.ID, -Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial A ditangkap polisi di Dusun Kenanga II, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Rabu 16 Oktober 2024 kemarin sekitar pukul 10.3 WIB.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas IPTU Agus Tri Sumarsono mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami menggerebek lokasi yang telah diidentifikasi dan menemukan lima paket plastik klip berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
IPTU Agus Trimarsono membeberkan, barang bukti yang disita dalam penggerebekan tersebut, selain lima paket sabu seberat 8,15 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu timbangan digital, pipet plastik, uang tunai dan ponsel tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan hukum akan segera dilanjutkan untuk kepastian hukum,” ujarnya.
IPTU Agus Trimarsono menambahkan, pihaknya berencana melakukan serangkaian tindakan lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta pengujian barang bukti di Balai POM Pontianak. ***