PONTIANAK, JEJARING KALBAR– Pendapat hukum yang disusun oleh Ruhermansyah, S.H., C.Med dari Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners menegaskan bahwa kepemimpinan Kundori sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat sah secara hukum.
Sebaliknya, penunjukan Wawan Suwandi sebagai Plt. Ketua dinilai ilegal dan bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (PD/ART) PWI.
Menurut Ruhermansyah, Kundori terpilih dalam Konferensi PWI Kalbar pada 30 Maret 2024 di Pontianak dan telah disahkan melalui Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 196-PGS/PP-PWI/2024 pada 18 April 2024 oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun.
“Keputusan organisasi harus mengikuti mekanisme yang sah, dan dalam hal ini, kepemimpinan Kundori sudah melalui prosedur yang benar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pasal 26 Peraturan Dasar PWI mengatur bahwa Ketua PWI Provinsi harus dipilih melalui Konferensi Provinsi untuk masa bakti lima tahun.
Tidak ada ketentuan yang mengizinkan penunjukan Plt. Ketua secara sepihak. Selain itu, individu yang ditunjuk sebagai Plt. Ketua diduga tidak memenuhi syarat sebagai wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Dasar PWI.
Sementara, Ketua PWI Kalbar Kundori, menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan organisasi, tetapi juga merusak kredibilitas PWI Kalbar.
“Kami menjalankan organisasi sesuai aturan yang berlaku. Klaim sepihak ini menimbulkan kebingungan di kalangan anggota dan mengganggu profesionalisme PWI di daerah,” tegasnya.
PWI Kalbar kata dia, akan meminta PWI Pusat menegaskan kembali legalitas kepemimpinan yang sah serta mempertimbangkan langkah hukum untuk membatalkan penunjukan Plt. Ketua yang tidak sah.
“Sosialisasi kepada anggota juga akan dilakukan agar tidak ada kebingungan di tingkat daerah. Jika diperlukan, gugatan ke pengadilan akan diajukan guna memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. ***