KriminalSambas

Pencuri Meteran Air yang Meresahkan Ditangkap Tim Serigala Gunung Gajah

×

Pencuri Meteran Air yang Meresahkan Ditangkap Tim Serigala Gunung Gajah

Sebarkan artikel ini
Ketiga pelaku pencurian meteran air yang ditangkap Tim Serigala Gunung Gajah, Reskrim Polsek Pemangkat.
Ketiga pelaku pencurian meteran air yang ditangkap Tim Serigala Gunung Gajah, Reskrim Polsek Pemangkat.

PEMANGKAT, – Tim Serigala Gunung Gajah, Reskrim Polsek Pemangkat berhasil menangkap tiga pelaku pencurian meteran air milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Muare Ulakan Cabang Pemangkat dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pencurian terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di beberapa desa di Kecamatan Pemangkat, di mana 12 unit meteran air hilang dari rumah pelanggan.

Setelah menerima laporan masyarakat, pihak Perumda Tirta Muare Ulakan Sambas langsung melakukan pengecekan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemangkat.

Dengan pendekatan presisi, Unit Reskrim Polsek Pemangkat melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tiga pelaku, masing-masing berinisial RZ (21), ER (22), dan HM (56), tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

Ketiga pelaku adalah warga Kecamatan Tebas dan mereka mencuri meteran air milik masyarakat dengan tujuan mengambil bagian tembaga dan menjualnya ke pengepul barang bekas.

Kapolsek Pemangkat, AKP Ronald Deny Napitupulu, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 5.500.000,-.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 8 unit meteran air, 1 baju sweater merk Racing Hell , 1 celana jeans panjang, dan uang tunai sebesar Rp 385.000,-.

Ia mengatakan, saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pemangkat. Mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku tindak pidana,” ujar AKP Ronald Deny Napitupulu, S.H., M.H. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *