KriminalSambas

Pencuri Bertopeng Gasak 47 Unit HP di Sajingan Ditangkap di Desa Durian Sambas

×

Pencuri Bertopeng Gasak 47 Unit HP di Sajingan Ditangkap di Desa Durian Sambas

Sebarkan artikel ini
Pencuri hp di Kecamatan Sajingan Besar yang viral menggunakan topeng dan terekam CCTV akhirnya tertangkap.
Pencuri hp di Kecamatan Sajingan Besar yang viral menggunakan topeng dan terekam CCTV akhirnya tertangkap/Foto Netizen

SAMBAS, JEJARING KALBAR – Aksi pencurian toko ponsel yang terekam CCTV dan viral di media sosial akhirnya berujung penangkapan. Seorang pria bertopeng kain biru yang nekat menggasak puluhan unit handphone di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, berhasil diringkus polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari (26/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam rekaman video yang ramai dibagikan warganet, pelaku terlihat menutupi wajahnya dengan kain berwarna biru menyerupai topeng, lalu membobol pintu belakang toko ponsel menggunakan alat congkel besi.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, membenarkan penangkapan pelaku yang sempat membuat resah masyarakat.

“Pelaku berinisial E (45) berhasil kami amankan. Aksinya mencuri di toko ponsel ini sempat viral dan menjadi perhatian publik,” ujarnya.

Aksi pencurian baru diketahui pemilik toko H (29), pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 WIB. Korban kaget mendapati etalase toko kosong. Sebanyak puluhan unit handphone, termasuk milik pelanggan yang sedang diservis, serta belasan unit powerbank raib. Pintu belakang ruko juga ditemukan rusak dan terbuka.

Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku masuk dengan tenang, seolah telah mengetahui kondisi toko. Video itulah yang kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu beragam reaksi warganet.

Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Sajingan Besar bersama Satreskrim Polres Sambas bergerak cepat. Hanya berselang sehari, pelaku ditangkap di Desa Durian, Kecamatan Sambas, Selasa pagi (27/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 47 unit ponsel berbagai merek, 16 unit powerbank, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta peralatan yang digunakan saat beraksi, seperti obeng, alat congkel, dan tas ransel.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sambas. Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *