SAMBAS, JEJARING KALBAR– Satreskrim Polres Sambas bersama Polsek Sajingan Besar kembali mengamankan seorang penambang emas ilegal di area perkebunan kelapa sawit PT WHS 2, Dusun Beruang, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial YW. Penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan ini sudah terjadi berulang kali.
“Petugas mendapati YW keluar dari lokasi tambang dengan membawa material tanah dan batu yang diduga mengandung emas ke tepi jalan negara,” ujar AKP Rahmad Kartono, Minggu 2 Maret 2025.
YW diketahui mengangkut 14 karung material tersebut menggunakan mobil Toyota Kijang Innova G AT. Saat diperiksa, petugas mendapati bahwa ia merupakan salah satu dari tujuh penambang yang beroperasi di lokasi tersebut. Namun, enam pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
“YW mengaku material tersebut diperoleh dari hasil penambangan pada Sabtu, 1 Maret 2025,” jelas AKP Rahmad Kartono. Saat ini, YW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menjelaskan, aktivitas PETI yang terus berulang di kawasan PT WHS 2 menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. Selain merusak lahan, penambangan ilegal ini juga menyebabkan sekitar 3.800 batang kelapa sawit tumbang.
“Kurang lebih 100 hektare lahan perusahaan telah rusak akibat aktivitas ilegal ini,” kata AKP Rahmad Kartono.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan dari emas yang diperoleh secara ilegal. “Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda oleh hasil emas yang diperoleh dengan cara merusak kebun dan lingkungan,” tegasnya. ***