PONTIANAK, JEJARING KALBAR– Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerbitkan surat edaran terkait penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah atau tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik.
“Selama bulan suci Ramadan, jam kerja di lingkungan Pemkot Pontianak akan mengalami penyesuaian. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh unit kerja di lingkungan Pemkot,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Berdasarkan surat edaran Nomor T/800.1.6.2//235.2/BKPSDM-D/2025 tanggal 24 Februari 2025, berikut pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan:
1. Bagi unit kerja dengan lima hari kerja:
Senin hingga Kamis: 07.15 – 14.15 WIB (istirahat: 12.00 – 12.30 WIB).
Jumat: 07.15 – 14.45 WIB (istirahat: 11.30 – 12.30 WIB).
2. Bagi unit kerja dengan enam hari kerja:
Senin hingga Kamis dan Sabtu: 07.15 – 13.15 WIB (istirahat: 11.45 – 12.15 WIB).
Jumat: 07.15 – 13.45 WIB (istirahat: 11.30 – 12.30 WIB).
Amirullah menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak akan mengganggu pelayanan publik. Ia meminta seluruh ASN tetap profesional dalam menjalankan tugasnya meski jam kerja mengalami perubahan.
“Saya tegaskan kepada seluruh ASN agar tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan menyesuaikan jadwal kerja selama bulan Ramadan,” pungkasnya. ***