KETAPANG, JEJARING KALBAR, — Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi melaksanakan re-launching dan sosialisasi Aplikasi E-Hibah Tahun 2026 sebagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan dana hibah daerah.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang, Rabu (18/2/2026), dihadiri Sekretaris Daerah, para asisten, seluruh kepala perangkat daerah, Inspektorat, serta jajaran pejabat terkait.
Laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa pembaruan aplikasi ini merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya. Secara umum, mekanisme dasar tidak berubah, namun terdapat penguatan sejumlah fitur guna mendukung pengawasan serta kemudahan akses bagi pengguna.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, menegaskan bahwa pembaruan aplikasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan modern berbasis digital.
“Melalui aplikasi E-Hibah ini, kita ingin memastikan seluruh proses pengajuan, verifikasi, hingga pencairan hibah terdokumentasi dengan baik secara digital. Hal ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas serta meminimalisir potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan,” tegasnya.
Aplikasi E-Hibah 2026 dirancang untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana hibah, memperkuat sistem pengawasan internal, mengurangi potensi kesalahan prosedur dan administrasi, serta mempermudah masyarakat maupun lembaga penerima hibah dalam mengakses informasi. Dengan sistem yang lebih sederhana dan informatif, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami alur pengajuan hibah secara jelas dan terbuka.
Sekretaris Daerah juga mengingatkan bahwa dana hibah merupakan instrumen penting pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, serta sektor strategis lainnya. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan penuh tanggung jawab.
Ia turut menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan prosedur yang berlaku, mengingat dana hibah dan bantuan keuangan menjadi salah satu fokus pengawasan aparat pengawas internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan, serta lembaga pengawasan lainnya.
Seluruh perangkat daerah diminta memahami mekanisme aplikasi secara menyeluruh, berhati-hati dalam proses verifikasi dan persetujuan hibah, menghindari praktik yang menyimpang dari aturan, serta memberikan informasi yang benar dan transparan kepada masyarakat.
“Kita tidak boleh lagi ada istilah kelalaian administrasi atau prosedur. Semua harus sesuai aturan karena aturan adalah pedoman utama dalam menjalankan pemerintahan,” tegasnya.
Peluncuran aplikasi ini juga sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Informasi terkait hibah tidak bersifat pribadi sehingga dapat diakses masyarakat sesuai prosedur yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Ketapang mendorong seluruh perangkat daerah untuk responsif terhadap permintaan informasi publik dengan tetap memperhatikan ketentuan yang telah diatur.
Melalui momentum re-launching ini, Kabupaten Ketapang mengajak seluruh jajaran perangkat daerah bersama-sama membangun sistem pemerintahan yang transparan, profesional, dan berintegritas. Dukungan teknologi informasi dan penguatan sistem digital diharapkan mampu membuat pengelolaan hibah semakin tertib, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan pernyataan resmi pembukaan re-launching dan sosialisasi Aplikasi E-Hibah Tahun 2026 serta harapan agar implementasinya berjalan optimal di seluruh perangkat daerah. *** (Yoga)













