Ketapang

Pemkab Ketapang Larang ASN Live Streaming di Media Sosial saat Jam Kerja

×

Pemkab Ketapang Larang ASN Live Streaming di Media Sosial saat Jam Kerja

Sebarkan artikel ini
Kasat Pol PP Ketapang
Pemkab Ketapang Larang ASN Live Streaming di Media Sosial Saat Jam Kerja

KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan yang berkaitan langsung dengan tugas dan kegiatan kedinasan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Ketapang Alexander Wilyo pada 26 Januari 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ketapang, khususnya aparatur yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, guna menjaga profesionalisme, disiplin, meningkatkan produktivitas kerja, serta menjaga citra Pemerintah Kabupaten Ketapang, ASN dilarang menggunakan pakaian dinas, atribut kedinasan, maupun identitas sebagai ASN Pemkab Ketapang dalam konten media sosial pribadi selama jam kerja. Larangan tersebut termasuk melakukan siaran langsung di platform media sosial apa pun, kecuali untuk kegiatan resmi yang berkaitan dengan tugas kedinasan.

Selain itu, ASN juga diimbau untuk memanfaatkan media sosial secara positif, mendukung kinerja dan pelayanan publik, serta menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Surat edaran tersebut turut menekankan peran kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di lingkungan kerjanya, agar penggunaan media sosial dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas, tanggung jawab kedinasan, maupun pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab Ketapang menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang, Maryadi Asmui, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan ASN terhadap kebijakan tersebut.

“Secara resmi memang belum ada laporan yang masuk ke Satpol PP. Namun beberapa kejadian sudah kami koordinasikan dengan BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Maryadi saat ditemui, Kamis (29/1/2026).

Selain larangan bermedia sosial, ASN juga diingatkan untuk tidak nongkrong di kafe atau warung kopi pada jam kerja, terlebih masih mengenakan seragam dinas.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin aparatur serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Ketapang. *** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *