KETAPANG, JEJARING KALBAR, — Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi melantik Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kabupaten Ketapang (RKK) untuk masa jabatan 2025–2030. Pelantikan berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Ketapang, dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, mewakili Bupati Ketapang.
Acara dimulai dengan pembacaan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 626 Tahun 2025 tentang Penetapan Dewan Pengawas LPPL Radio Kabupaten Ketapang. Dalam keputusan tersebut, Dewan Pengawas diberikan mandat untuk:
• Mengawasi kinerja Dewan Direksi;
• Mengawasi isi siaran serta menjamin independensi dan netralitas penyiaran;
• Melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Direksi secara terbuka;
• Menampung dan menindaklanjuti kritik, aduan, serta aspirasi masyarakat;
• Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati Ketapang.
Adapun anggota Dewan Pengawas LPPL RKK Periode 2025–2030 yang dilantik terdiri dari:
• Doni Andriawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang (unsur pemerintah),
• Marianto (unsur lembaga penyiaran publik), dan
• Lutfiyatun Nasyah (unsur masyarakat).
Membacakan sambutan Bupati, Sekda Ketapang, Replianto menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukan hingga pelantikan Dewan Pengawas.
Ia menegaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola lembaga penyiaran publik daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Pelantikan hari ini menandai komitmen kita untuk menghadirkan lembaga penyiaran yang profesional, transparan, dan akuntabel. LPPL RKK harus menjadi media publik yang independen, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sekda juga menekankan pentingnya kemandirian lembaga penyiaran publik, terutama terkait pendanaan operasional, agar LPPL dapat terus berinovasi tanpa mengabaikan prinsip pelayanan publik.
“Kemandirian itu penting agar LPPL tetap menjadi corong informasi pembangunan daerah sekaligus menjaga marwahnya sebagai lembaga yang netral dan terpercaya,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa LPPL RKK memiliki peran strategis sebagai media informasi dan edukasi masyarakat. Selain menyampaikan informasi pembangunan, LPPL diharapkan turut melestarikan budaya lokal dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Kita ingin Radio Kabupaten Ketapang hadir tidak hanya sebagai sumber berita, tetapi juga sebagai wadah aspirasi dan hiburan yang sehat, inspiratif, dan mencerdaskan,” ungkapnya.
Sekda juga menjelaskan bahwa Pemkab Ketapang terus memperkuat transparansi dan pelayanan informasi publik melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan platform digital pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menuju pemerintahan yang terbuka, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Seluruh perangkat daerah kami dorong untuk aktif memperbarui informasi, cepat merespons aduan, dan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana pelayanan publik. Ini bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Dalam sambutannya, Sekda turut menyampaikan capaian dan rencana peningkatan konektivitas telekomunikasi di wilayah pedesaan. Sepanjang 2025, telah dibangun 99 menara telekomunikasi baru, dan pada 2026 direncanakan empat lokasi tambahan di daerah terpencil.
“Konektivitas bukan lagi kemewahan, melainkan kebutuhan dasar. Karena itu, kami terus berupaya menghadirkan layanan komunikasi yang merata di seluruh Ketapang,” ujarnya.
Acara ditutup dengan penyampaian ucapan selamat kepada para anggota Dewan Pengawas yang baru dilantik. Sekda berharap mereka menjalankan amanah dengan penuh integritas dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan penyiaran publik di Kabupaten Ketapang.
Pelantikan kemudian diakhiri dengan penyerahan Surat Keputusan Bupati dan ucapan selamat dari para undangan, yang terdiri dari unsur DPRD, kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta insan penyiaran Ketapang. *** (Yoga)












