KETAPANG, JEJARING KALBAR – Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pendidikan menggelar acara Penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Selasa, 3 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
SPMB sendiri merupakan sistem penerimaan peserta didik baru yang pelaksanaannya telah diatur secara nasional melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini menekankan bahwa pelaksanaan SPMB harus mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan bebas dari diskriminasi.
Mewakili Bupati Ketapang, Sekretaris Daerah (Sekda) Repalianto menyampaikan bahwa prinsip-prinsip tersebut tidak hanya menjadi pedoman administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen moral pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak di Kabupaten Ketapang.
“Sebagai bentuk tindak lanjut dari kebijakan nasional, Pemkab Ketapang telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 171/DISDIK-A/2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” ujar Sekda saat membacakan sambutan Bupati Ketapang.
Dalam Juknis tersebut ditegaskan kembali sejumlah ketentuan penting yang harus menjadi perhatian seluruh kepala satuan pendidikan, antara lain:
1. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan terkait pelaksanaan SPMB maupun perpindahan murid.
2. Sekolah dilarang melakukan pungutan untuk pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses SPMB.
3. Sekolah tidak diperbolehkan menetapkan persyaratan di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Juknis SPMB.
“Ketiga poin ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Kita ingin memastikan bahwa proses penerimaan murid baru berjalan adil dan terbuka, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Ketapang. Setiap anak, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun domisili, harus memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan yang layak dan berkualitas,” tegas Repalianto.
Lebih lanjut, Sekda juga menyoroti pentingnya mendukung program Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan. Dalam hal ini, ditegaskan bahwa sekolah dasar tidak diperkenankan mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) dalam proses penerimaan murid baru.
“Kami juga memberikan waktu yang cukup untuk kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi anak-anak usia dini yang baru masuk SD. Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam membangun fondasi pendidikan yang kuat sejak awal,” tambahnya.
Sebagai penutup, Sekda mengajak seluruh jajaran pendidikan, kepala sekolah, dan para pemangku kepentingan untuk menjalankan amanat ini dengan integritas, tanggung jawab, dan komitmen yang tinggi.
“Penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata tekad kita bersama untuk menjaga marwah dunia pendidikan di Kabupaten Ketapang. Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal yang baik dalam menyukseskan pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 yang lebih baik, lebih transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.(Yoga)