Ketapang

Pemkab Ketapang dan Minamas Sepakat Selesaikan Konflik Lahan Lewat Jalur Hukum

×

Pemkab Ketapang dan Minamas Sepakat Selesaikan Konflik Lahan Lewat Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Konflik Lahan
Pemkab Ketapang dan Minamas Sepakat Selesaikan Konflik Lahan Lewat Jalur Hukum

KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama jajaran perusahaan di bawah Minamas Plantation, yakni PT Sandika Natapalma (SNP) dan PT Budidaya Agro Lestari (BAL), menggelar rapat pembahasan penyelesaian konflik lahan dengan masyarakat Desa Pelanjau Jaya dan Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, Jumat (10/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kapolres Ketapang, sejumlah kepala dinas, camat, kepala desa, serta perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) dan Majelis Adat Budaya Melayu (MABM). Namun, pihak pengadu, yakni Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Sekda Ketapang, Repalianto, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan ARUN terkait konflik antara masyarakat dan perusahaan. Dari hasil pembahasan, disepakati bahwa proses mediasi tidak akan dilanjutkan, dan penyelesaian masalah disarankan melalui jalur hukum.

“Tidak ada penjadwalan ulang atas ketidakhadiran DPP ARUN. Pemerintah daerah bersama Forkopimcam diharapkan tetap berkolaborasi menangani persoalan masyarakat dengan cara yang baik dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Ketapang, Lukman, mengimbau agar DAD di tingkat kecamatan turut menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat, serta berperan aktif membantu penyelesaian konflik di wilayahnya.

“Konflik masyarakat dengan perusahaan sebaiknya diselesaikan secara hukum. Karena ARUN tidak hadir, kami menyarankan agar tidak perlu ada penjadwalan ulang,” tegasnya.

Dari pihak perusahaan, Jimi Romansyah, selaku manajemen PT BAL dan PT SNP, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan perusahaan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan pemerintah.

“Kami telah mengikuti seluruh aturan perundangan yang berlaku. Terkait klaim lahan dan insiden pemukulan terhadap karyawan, kami pastikan lahan tersebut memiliki HGU yang sah. Perusahaan akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Camat Marau, Supardi, menjelaskan bahwa pendudukan terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) anak perusahaan Minamas di Marau dilakukan oleh pihak dari luar daerah.

“Berdasarkan data kami, para pelaku bukan warga Desa Suka Karya maupun Pelanjau Jaya, bahkan bukan masyarakat Kecamatan Marau. Karena itu, kami sepakat agar penyelesaian dilakukan secara hukum tanpa perlu penjadwalan ulang rapat,” tutupnya. *** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *