SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumindag) Kabupaten Sambas, I Ketut Sukarja, menghadiri peluncuran kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) yang digelar secara nasional oleh Presiden Republik Indonesia melalui konferensi video (Zoom), Senin (21/7/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Sambas, sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Ekonomi Desa. Dalam laporannya, Kadis Kumindag menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Sambas telah menindaklanjuti Inpres tersebut dengan berbagai langkah konkret.
“Pertama, kami telah melakukan sosialisasi menyeluruh sejak diterbitkannya Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan musyawarah desa untuk pembentukan koperasi, dan yang ketiga adalah pengusulan serta penerbitan akta sebanyak 195 unit koperasi di wilayah Kabupaten Sambas,” ujarnya.
Sukarja juga mengungkapkan rasa syukurnya karena proses penerbitan akta koperasi telah rampung 100 persen sesuai jadwal yang ditentukan pemerintah pusat. Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi antara pengurus koperasi dan pemerintah desa setelah peluncuran resmi.
“Ini merupakan langkah awal yang sangat penting. Perjalanan kita masih panjang untuk mewujudkan harapan pemerintah pusat agar koperasi ini menjadi penggerak ekonomi desa,” katanya.
“Kami berharap para pengurus yang sudah terbentuk segera membangun komunikasi yang solid dengan pemerintahan desa, agar koperasi bisa berjalan sesuai harapan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sukarja menyampaikan bahwa kantor koperasi tidak harus dibangun baru, melainkan dapat memanfaatkan fasilitas desa yang sudah ada serta menyoroti pentingnya perencanaan model bisnis koperasi.
“Yang terpenting adalah koperasi memiliki tempat operasional yang memadai dan Perlu dirancang dengan matang agar koperasi dapat berperan aktif dalam mengembangkan ekonomi masyarakat desa dan mampu memitigasi risiko usaha sejak awal,” jelasnya.
Selain itu, setelah koperasi terbentuk secara utuh, pihak koperasi dapat mulai mengajukan permodalan kepada lembaga pembiayaan yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat.
“Modal ini adalah pinjaman yang harus dikelola secara bijak untuk menjalankan usaha di masing-masing desa,” ungkapnya.
Sebagai bentuk dukungan regulasi, Pemerintah Kabupaten Sambas telah mengeluarkan Peraturan Bupati terkait Koperasi Desa Merah Putih serta membentuk tim pengawas dan pembina koperasi dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
“Kami berharap dengan tekad yang maksimal, koperasi ini bisa menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat, bahkan menjadi pangkalan distribusi gas dan kebutuhan pokok lainnya ke depan,” pungkasnya.
Terakhir, Sukarja mengajak seluruh pengurus dan masyarakat untuk bersama-sama membesarkan koperasi demi kesejahteraan masyarakat desa.*** (Sera)