Sambas

Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kecamatan Tebas Ditangkap Polisi

×

Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kecamatan Tebas Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kecamatan Tebas Ditangkap Polisi
Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kecamatan Tebas Ditangkap Polisi

JEJARING KALBAR, -Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, berhasil diungkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Sambas Rabu, 6 November 2024 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka berinisial H alias M (34) berikut barang bukti BBM jenis solar bersubsidi, jerigen dan pikap yang digunakan untuk mengangkut.

AKP Rahmad Kartono mengatakan, dari laporan masyarakat, petugas mendapati mobil pikap yang membawa muatan BBM bersubsidi jenis solar, tanpa dilengkapi dokumen sah.

“Saat ditanya terkait asal BBM jenis solar tersebut, tersangka menjelaskan jika dirinya membeli dari seseorang berinisial B dengan harga Rp10.500 per liter. Kemudian, solar itu akan dijual kembali seharga Rp12 ribu per liter,” katanya.

AKP Rahmad Kartono mengatakan, saat ini tersangka H beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka H dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Upaya ini dilakukan untuk menjaga agar BBM bersubsidi dapat sampai ke tangan yang berhak, terutama masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor-sektor usaha kecil yang sangat membutuhkan,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *