Ketapang

Pekerja Ditangkap, Bos PT BOMA Aman, Panglima Dayak: Mereka akan Dikenai Sanksi Hukum Adat

×

Pekerja Ditangkap, Bos PT BOMA Aman, Panglima Dayak: Mereka akan Dikenai Sanksi Hukum Adat

Sebarkan artikel ini
Panglima Dayak
Foto : Tokoh Adat Dayak Kalimantan, Datok Laway Todungrusi yang juga dikenal dengan gelar ketokohan dalam adat Dayak sebagai Panglima Bunga

KETAPANG, JEJARING KALBAR – Sejumlah penarik rakit yang diduga bekerja untuk PT BOMA diamankan oleh aparat Gakkum KLHK Kalimantan Barat. Namun hingga kini, tak satu pun pimpinan perusahaan yang diproses hukum.

Situasi ini memicu kemarahan tokoh adat Dayak Kalimantan Barat, yang menilai penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Panglima Adat Dayak Kalbar, Datok Laway Todungrusi yang dikenal sebagai Panglima Bunga turun langsung menyikapi kasus tersebut. Ia telah menerima pengaduan dan surat kuasa dari keluarga para pekerja yang ditangkap pada 5 Juni 2024 lalu.

Datok Laway Todungrusi telah melayangkan surat pemanggilan adat kepada dua pimpinan PT BOMA yakni AN HW, pada 10 Juli 2025. Kedua pimpinan itu diberi tenggat waktu 3 kali 24 jam untuk datang ke kediamannya.

“Kalau mereka tidak hadir dalam batas waktu itu, mereka akan dikenai sanksi hukum adat. Ini bukan gertakan. Ini bentuk terakhir dari peringatan adat,” ujar Datok Laway, Sabtu (12/7/2025).

Ia menyebut kasus ini sebagai bentuk nyata ketidakadilan hukum. Rakyat kecil dijadikan korban, sementara pihak perusahaan yang diduga menyuruh dan mendapat keuntungan, justru kebal hukum.

“Yang ditangkap cuma buruh. Mereka itu cuma cari makan buat anak-istrinya. Tapi bosnya yang memperkaya diri di atas tanah adat kami dibiarkan bebas. Ini penghinaan terhadap keadilan,” tegasnya.

Ia juga mengecam keras sikap aparat yang dinilainya cenderung melayani kepentingan korporasi, bukan rakyat hal ini menurutnya telah menciderai rasa keadilan.

“Jangan jadi tukang pukul perusahaan. Kalian digaji negara dari uang rakyat, bukan dari konglomerat. Lindungi rakyat, bukan lindungi pemodal,” ucapnya.

Datok Laway menyampaikan empat tuntutan tegas dari masyarakat adat dan masyarakat sipil yakni pihaknya meminta agar pimpinan PT BOMA harus diusut secara terbuka, penarik rakit dan keluarganya harus dilindungi.

“Ketiga kami minta evaluasi total terhadap Gakkum Kalbar yang tidak netral dan keempat, perkuat posisi hukum adat dalam menjaga keadilan lingkungan dan sosial,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta perhatian langsung dari Presiden RI, Kapolri, dan Menteri LHK agar membentuk tim independen untuk menyelidiki dugaan kejahatan lingkungan dan keberpihakan aparat dalam kasus ini.

“Kami tidak anti investasi. Tapi kalau investasi bikin rakyat sengsara dan hutan rusak, itu bukan pembangunan, itu penjajahan gaya baru,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) mengamankan sekitar 200 meter kubik kayu bulat ilegal dalam operasi penindakan di Dermaga TPK Industri PT BSM New Material, Kabupaten Ketapang, Kamis (5/6/2025).

Tim dari Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak, menghentikan dua unit motor air yang menarik rakit kayu dari Kecamatan Sandai tanpa dokumen pengangkutan sah yang diketahui milik PT BOMA.

Dalam operasi itu, tiga orang diamankan oleh Gakkum KLHK, yakni dua pengemudi motor air berinisial AI (56) dan ZL (53), serta pihak penerima dari PT BSM New Material berinisial SY (62).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 76 batang kayu bulat berukuran besar, dengan total volume sekitar 200 kubik. Seluruh kayu tidak dilengkapi ID barcode, yang seharusnya jadi bukti legalitas dalam sistem penatausahaan hasil hutan.*** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *