KetapangKriminal

Pasca Kematian Riko alias Tiger, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kendawangan

×

Pasca Kematian Riko alias Tiger, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kendawangan

Sebarkan artikel ini
Pengeroyokan
Ilustrasi Pengeroyokan

KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Kasus kematian Riko (20) alias Tiger, seorang pemuda dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tewas dikeroyok sejumlah warga di Kecamatan Kendawangan pada Jumat (22/8/2025), kini memasuki tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Kendawangan AKP Risky Arifianto dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan mengarah pada tujuh pelaku pengeroyokan. Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Ketapang.

“Berdasarkan laporan ibu korban, S (43), serta hasil penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara, ditetapkan tujuh tersangka berinisial R (19), W (22), J (26), ALD (20), ALA (19), N (29), dan H (19),” ungkap AKP Risky pada Minggu (31/8/2025) pukul 16.00 WIB.

Ia menambahkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tali yang digunakan untuk mengikat korban, pakaian korban, hasil visum penyebab kematian, serta rekaman video yang memperlihatkan adegan pengeroyokan.

“Dari perkembangan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian,” tegas AKP Risqy.

Sebelumnya, Riko alias Tiger diduga mencuri di area kompleks Pasar Kendawangan. Ia sempat diamankan warga, namun kemudian menjadi korban pengeroyokan hingga pingsan. Korban dibawa ke Puskesmas Kendawangan dan meninggal dunia keesokan harinya, Sabtu (23/8/2025). *** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *