DPRD SambasSambas

Pansus II DPRD Sambas Laporkan Hasil Kerja Soal Raperda Ketertiban Umum

×

Pansus II DPRD Sambas Laporkan Hasil Kerja Soal Raperda Ketertiban Umum

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Husin Darmawan/Dok DPRD
Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Husin Darmawan/Dok DPRD

SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sambas, Husin Darmawan, menyampaikan laporan hasil kerja Pansus terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Sambas yang digelar di ruang sidang utama, Senin 7 Juli 2025. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sambas, Sehan A. Rahman, S.H., didampingi Wakil Ketua lainnya, Lerry Kurniawan Figo, S.H., M.H., dan Ferdinan, S.E., M.E., serta dihadiri oleh 22 anggota.

Dalam paparannya, Husin Darmawan menegaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat merupakan bagian dari urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Raperda ini merupakan amanat undang-undang yang harus dibentuk karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat, yaitu ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.

Husin Darmawan mengatakan bahwa Raperda ini memuat 20 Bab dan 57 Pasal, dimulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup. Ia juga menyebutkan bahwa proses pembahasan Raperda telah dilaksanakan bersama perangkat daerah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

“Pembahasan Raperda dilakukan secara terjadwal dan telah melibatkan perangkat daerah terkait. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik dalam proses legislasi daerah,” tambahnya.

Husin Darmawan juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan saran dan masukan selama pembahasan berlangsung.

“Kami ucapkan terima kasih atas kontribusi seluruh pihak yang telah ikut serta dalam memberi masukan terhadap substansi Raperda ini. Harapan kami, produk hukum ini dapat dilaksanakan secara serius dan konsisten guna mewujudkan Kabupaten Sambas yang harmonis dan tertib,” pungkasnya. ***

 

Jangan lupa ikuti Facebook, Instagram dan Tiktok Jejaring Kalbar 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *