Ketapang

PAD dari Pajak Listrik Capai Rp67,6 Miliar, Tapi Lampu Jalan di Ketapang Masih Gelap

×

PAD dari Pajak Listrik Capai Rp67,6 Miliar, Tapi Lampu Jalan di Ketapang Masih Gelap

Sebarkan artikel ini
Lampu Jalan
Ilustrasi Lampu Jalan

KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ketapang. Sejak 2023 hingga Juli 2025, penerimaan dari sektor ini tercatat mencapai Rp67,6 miliar.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ketapang merinci, pada 2023 penerimaan mencapai Rp24,08 miliar. Angka tersebut naik menjadi Rp26,58 miliar pada 2024. Sementara hingga Juli 2025, tercatat Rp16,97 miliar dengan target tahun ini bisa menembus Rp25 miliar.

“Penerimaan ini dipungut PLN dan disetorkan ke kas daerah setiap bulan. Insyaallah target realisasi untuk tahun 2025 tercapai,” ujar Kabid Pengelolaan dan Penerimaan Daerah (P2D) Bapenda Ketapang, Willy Indrayuda, saat ditemui Suara Ketapang, Senin (1/9/2025).

Dasar hukum pungutan pajak tersebut tertuang dalam Perda Ketapang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun tarif PBJT-TL ditetapkan 8 persen untuk pelanggan rumah tangga, 3 persen untuk industri, dan 1,5 persen bagi konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri.

Namun, tingginya penerimaan pajak listrik itu berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan. Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang, Mulyono, mengakui pemeliharaan lampu penerangan jalan umum (PJU) belum bisa dilakukan secara maksimal karena keterbatasan anggaran.

“Perbaikan tidak bisa maksimal karena memang anggaran pemeliharaan PJU tidak sesuai harapan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Kondisi ini juga disorot Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang, Mia Gayatri. Menurutnya, masih banyak desa, bahkan ruas jalan di jantung kota, yang gelap gulita karena lampu jalan tidak terpasang dan tidak terawat.

“Contohnya di jalan utama R. Suprapto, sudah dua bulan lampu tidak menyala. Padahal itu titik strategis di pusat kota,” ungkap Mia, Minggu (31/8/2025).

Mia mendesak PLN dan pemerintah daerah duduk bersama menyusun mekanisme pelaporan yang lebih transparan. Ia menilai data pungutan pajak listrik seharusnya diumumkan secara rutin dan mudah diakses publik agar masyarakat mengetahui ke mana dana tersebut dialokasikan. *** (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *