KETAPANG, JEJARING KALBAR– Seorang kepala desa berinisial MV (40) di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian buah sawit milik sebuah perusahaan perkebunan.
Penyidik Polres Ketapang telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang dalam proses tahap dua pada Jumat (21/3/2025) pukul 14.30 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, menyatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Ketapang.
“Tersangka MV (40) beserta barang bukti berupa alat yang digunakan untuk mencuri serta hasil curian berupa buah sawit telah kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ryan Eka Cahya, Selasa (25/3/2025).
Kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan perkebunan sawit yang mendapati adanya aksi pencurian di lahan mereka pada 4 Februari 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka MV—yang diketahui merupakan seorang kepala desa—berhasil diamankan oleh jajaran Polres Ketapang.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 15.140 kg buah kelapa sawit sebagai barang bukti yang menguatkan keterlibatan MV dalam aksi pencurian tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami akan menindak tegas pelaku tindak pidana, termasuk pencurian sawit yang kerap terjadi di wilayah perkebunan,” tegas AKP Ryan Eka Cahya. *** (Yoga)