KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci alasan penetapan status tahanan rumah terhadap Liu Xiaodong, warga negara asing (WNA) asal China yang menjadi sorotan setelah diketahui berupaya melarikan diri hingga ke Entikong, kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu, 7 Februari 2026. Liu Xiaodong merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pencurian listrik, penggunaan bahan peledak, serta pencurian emas seberat 774 kilogram di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Sebelumnya Liu Xiaodong dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang sebelum dialihkan menjadi tahanan rumah di sebuah ruko kawasan Grand Kayong Adhyaksa Residence, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang.
Juru Bicara PN Ketapang, Aditia Chandra Faturochman, menjelaskan bahwa perkara Liu Xiaodong dilimpahkan ke PN Ketapang pada Rabu, 4 Februari 2026. Pada hari yang sama, kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan pengalihan penahanan.
“Pada hari itu juga ada permohonan dari kuasa hukum terdakwa untuk pengalihan penahanan. Permohonan tersebut kemudian dipertimbangkan oleh majelis hakim dan diterbitkan penetapan tahanan rumah,” ujar Aditia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/2/2026).
Namun, ia menegaskan alasan substantif yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Pihak humas PN Ketapang, kata dia, tidak dapat mengintervensi maupun menjelaskan detail pertimbangan tersebut.
“Terkait alasan disetujuinya tahanan rumah, itu wewenang majelis hakim. Saat ini Ketua Majelis Hakim sedang dinas luar,” jelasnya.
Terkait kabar upaya pelarian Liu Xiaodong hingga ke Entikong, Aditia mengaku pihaknya belum melakukan pemantauan langsung. Ia menyebut, meskipun kewenangan penahanan berada di pengadilan, posisi terdakwa saat itu berstatus tahanan rumah.
“Kami belum memonitor soal itu karena posisinya adalah tahanan rumah. Koordinasi pengawasan biasanya dilakukan oleh penuntut umum,” tegasnya.
Ia juga mengakui belum ada koordinasi khusus terkait pengawalan atau pengawasan terdakwa selama menjalani tahanan rumah.
“Itu bukan wewenang saya. Nanti akan kami konfirmasikan lebih lanjut kepada Ketua Majelis,” katanya.
Meski peristiwa tersebut terjadi pada hari libur, Aditia menyebut PN Ketapang telah mengeluarkan penetapan untuk mengembalikan status penahanan Liu Xiaodong ke rumah tahanan (rutan) setelah diketahui adanya upaya keluar negeri melalui Entikong.
Menanggapi isu adanya perlakuan khusus, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain yang membantu pelarian terdakwa dengan aliran dana hingga miliaran rupiah, Aditia menegaskan PN Ketapang belum pernah bertemu langsung dengan terdakwa maupun pihak terkait.
“Terdakwa juga belum pernah hadir di pengadilan. Permohonan pengalihan penahanan dilakukan melalui aplikasi,” ungkapnya.
Soal penjamin dan lokasi tahanan rumah, ia mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Biasanya dalam penetapan ada penjamin, tetapi saya belum melihat berkasnya. Informasinya di ruko atau BTN Adhyaksa, namun pemiliknya siapa kami belum monitor,” ujarnya.
Ia menutup dengan menyarankan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi langsung kepada Ketua PN Ketapang setelah kembali ke daerah.
Sebagai catatan, Liu Xiaodong sebelumnya pernah divonis satu tahun penjara dalam perkara penganiayaan di Indonesia sebelum kembali terseret dalam kasus besar yang kini bergulir di PN Ketapang. *** (Yoga)












