SAMBAS, JEJARING KALBAR, – Bupati Sambas H. Satono, S.Sos.I., M.H., menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sambas, Minggu (17/8/2025).
Penyerahan remisi yang mengusung tema nasional ‘Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’ ini disambut penuh haru oleh warga binaan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bupati Sambas, Satono, menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan. Ia berharap momen ini menjadi titik balik bagi warga binaan.
“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Di Rutan Sambas, sebanyak 221 warga binaan menerima Remisi Khusus I (RK I), artinya tetap menjalani sisa hukuman dengan pengurangan masa tahanan. Sementara itu, 3 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang berarti langsung bebas usai menerima remisi.
Tahun ini juga diberikan remisi tambahan khusus HUT ke-80 RI berupa Remisi Dasawarsa, dengan jumlah penerima 247 orang dan potongan hukuman maksimal 90 hari.
Adapun rincian Remisi Umum yang diberikan meliputi: 1 bulan untuk 37 orang, 2 bulan untuk 43 orang, 3 bulan untuk 72 orang, 4 bulan untuk 58 orang, dan 5 bulan untuk 13 orang.
Dari total 224 warga binaan penerima remisi umum, 102 merupakan narapidana kasus narkotika, 92 kasus perlindungan anak, 2 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), dan 27 kasus lainnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana.
“Remisi diberikan kepada mereka yang telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, menunjukkan penurunan risiko, serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Karutan Andriyaa.*** (Sera)