JEJARING KALBAR, -Modus minta hotspot, dua pemuda berinisial OS (30) dan UA (28) diringkus polisi karena mencuri motor Scoopy Hitam milik pengunjung Danau Sebedang, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Sabtu 2 November 2024.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan peristiwa pencurian motor itu terjadi pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu, korban bersama temannya sedang berada di Danau Sebedang untuk bersantai. Tiba-tiba, keduanya didatangi 2 pemuda yang belakangan diketahui adalah OS dan UA meminta hotspot.
Korban dan UA pun sempat berbincang. Tak lama setelahnya, UA meninggalkan OS menggunakan sepeda motor yang dipakainya. OS pun ditinggal sendiri dengan korban yang saat itu masih bersama temannya.
“Setelahnya, OS meminta korban untuk mengantarnya ke rumah temannya di Sempalai, tetapi korban menolak. OS pun meraba saku celana korban mencari kunci sepeda motor dan ditemukanlah kunci itu,” katanya.
Selanjutnya kata AKP Rahmad Kartono, OS mengambil kunci itu dan menghidupkan motor korban. Korban diminta untuk ikut naik ke motor tersebut.
Bahkan, korban Sempat menanyakan kepada OS mau pergi ke mana. OS pun menjawab dirinya akan pergi ke rumah temannya di Sempalai.
“Di tepi jalan Sempalai, OS memberhentikan sepeda motor itu. OS kemudian meminjam HP korban untuk menarik dana (uang). Setelah korban menyerahkan HP-nya kepada OS, OS berkata ‘kau tunggu sitok, aku mau menemui temanku’, tapi korban bersikeras tetap mau ikut dengan OS,” jelasnya.
Masih di jalan Sempalai, korban mengajak OS untuk kembali ke Danau Sebedang, tetapi OS menolak dengan alasan rumah temannya sudah tidak jauh lagi. Korban akhirnya curiga setelah OS beberapa kali menunjuk beberapa rumah yang dianggapnya sebagai rumah temannya.
“Tersangka OS mengatakan kepada korban bahwa dirinya akan mendatangi rumah pacarnya di Sebetung. Namun, sesampai di Pekong Bekut, OS memerintahkan korban untuk melakukan hal-hal yang tak masuk akal. Korban pun menolak dan semakin curiga dengan OS. Bahkan, korban sempat melakukan perlawanan,” katanya
AKP Rahmad Kartono mengatakan, melihat adanya perlawanan, tersangka OS secara cepat pergi dengan membawa HP dan motor korban. Selanjutnya, korban meminta bantuan warga.
“Polisi yang mendapat laporan tersebut bergerak cepat menangkap pelaku. Sejumlah barang bukti, yakni motor dan HP berhasil diamankan polisi. Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 jo 362 jo 56 KUHP,” pungkasnya. *** (Rilis)