Sambas

Melalui Musdesus Pemerintah Kecamatan Tangaran Dukung Program Ketahanan Pangan

×

Melalui Musdesus Pemerintah Kecamatan Tangaran Dukung Program Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini
Kecamatan Tangaran
Melalui Musdesus Pemerintah Kecamatan Tangaran Dukung Program Ketahanan Pangan

SAMBAS, JEJARING KALBAR – Sebanyak enam Desa di Kecamatan Tangaran telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka mendukung program ketahanan pangan.

Hal itu menunjukan bahwa Pemerintah Kecamatan Tangaran sangat serius mengawal desa-desa dalam mendukung program ketahanan pangan di Kabupaten Sambas, khususnya di Kecamatan Tangaran.

Camat Tangaran, H Suhut Firmansyah mengatakan tersisa dua desa yang melaksanakan Musdesus ketahanan pangan. Ia juga mengapresiasi enam desa lainnya yang telah melaksanakan Musdesus tersebut.

“Pemerintah Kecamatan Tangaran memberi atensi yang tinggi pada komitmen desa terhadap ketahanan pangan, termasuk tahapan musyawarah desa khusus ketahanan pangan,” jelas Suhut saat hadiri Musdesus di Desa Arung Parak, Senin (14/7/2025).

Suhut menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Tangaran akan memberikan dukungan penuh terhadap setiap desa yang berupaya untuk terus melaksanakan program ketahanan pangan.

“Pemerintah Kecamatan mengharapkan Desa-desa dapat sepakat, apa-apa saja program yang penting dan potensial untuk meningkatkan dan memperkuat ketahanan pangan di tingkat Desa masing-masing,” ujar Suhut.

Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Tangaran mengatakan Musyawarah Desa Khusus tentang program Ketahanan Pangan tahun anggaran 2025 yang berlandaskan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025.

“Musdesus Ketahanan Pangan juga menyiratkan kekuatan kearifan lokal masing-masing desa dalam mengelola sumber daya desa secara optimal,” ungkap Robi.

Robi juga mengingatkan tentang Inpres 10 tahun 2025, yakni Instruksi Presiden tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).

Menurut Robi Presiden juga secara tegas meminta setiap desa agar mempersiapkan lahan seluas satu hektar untuk ditamani jagung untuk mendukung tercapainya swasembada jagung.

“Instruksi ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya dalam komoditas jagung, dan mendukung pencapaian swasembada jagung,” pungkas Robi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *