NASIONAL, -Satreskrim Polres Asahan menggerebek sebuah arena perjudian ketangkasan jenis tembak ikan di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Minggu 19 Januari 2025 malam kemarin. Lokasi ini diketahui menghasilkan omzet hingga puluhan juta rupiah per bulan.
Melansir Berita Satu, dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga pemain judi, seorang wanita penjual koin judi, serta tiga unit mesin tembak ikan dari tempat kejadian.
Menurut pantauan awak media, sejumlah pria yang tengah bermain judi terlihat panik ketika personel kepolisian tiba-tiba datang ke lokasi. Ketiganya tertangkap basah sedang asyik bermain. Wanita penjual koin, yang berperan menyediakan alat untuk berjudi, juga langsung diamankan petugas.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menyebutkan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan gubuk yang digunakan sebagai lokasi perjudian. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek tempat tersebut.
“Kami mengamankan tiga pemain judi dan seorang wanita yang bertugas menjual koin, atau biasa disebut anak koin. Selain itu, tiga unit mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan juga kami jadikan barang bukti,” ujar AKBP Afdhal Junaidi, Senin 20 Januari 2025 kemarin.
Polisi mengungkapkan bahwa aktivitas perjudian di lokasi ini belum berlangsung lama. Namun, omzet yang dihasilkan diperkirakan mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah per bulan. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan, terutama terkait bandar atau pemilik mesin judi tersebut.
Seluruh barang bukti, termasuk tiga mesin tembak ikan, telah diamankan di Mapolres Asahan. Sementara itu, ketiga pemain judi beserta wanita penjual koin ditahan dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai lebih dari lima tahun penjara. ***