Sambas

Masyarakat Semparuk Mengeluh Tidak Ada Lokasi Tempat Pembuangan Sampah Umum, Apa Boleh Buang di Sungai?

×

Masyarakat Semparuk Mengeluh Tidak Ada Lokasi Tempat Pembuangan Sampah Umum, Apa Boleh Buang di Sungai?

Sebarkan artikel ini
Foto tumpukan sampah di tepi jalan/pixabay
Foto tumpukan sampah di tepi jalan/pixabay

JEJARINGKALBAR.ID, –Sebagian besar masyarakat Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas mengeluh karena saat ini di Pasar Semparuk tidak ada tempat pembuangan sampah untuk umum, Sabtu 20 Januari 2024.

Sebelumnya, lokasi tempat pembuangan sampah untuk masyarakat Kecamatan Semparuk berada di depan Kantor Desa Semparuk. Karena lokasi itu milik warga dan akan dibangun jalan kini lokasi itu ditutup.

“Per tanggal 1 Januari 2024, dilarang buang sampah di sini lagi, karena akan dibangun jalan,” demikian bunyi pemberitahuan yang ditulis oleh pemilik tanah tersebut sebelum malam pergantian tahun baru.

Awalnya, lokasi tempat pembuangan sampah ada di simpang tiga Pasar Semparuk. Mengingat lokasinya yang berada di tengah pasar dan beraroma tidak sedap, maka dipindahkan oleh Mantan Camat Semparuk.

Satu diantara warga Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk, Uray Zainudin mengatakan, setiap hari harus membuang sampah seperti popok bayi dan sampah rumah tangga lainnya. Kini ia kebingungan, sampah itu mau dibuang ke mana.

“Jelas saya sebagai warga Kecamatan Semparuk bingung, karena tidak ada lagi lokasi pembuangan sampah. Kalau saya buang di tanah orang, pasti orang marah. Apakah saya harus buang sampah di sungai,” ujarnya.

Uray Zainudin mengatakan, pihak-pihak terkait harusnya cepat mengambil langkah atas ditutupnya tempat pembuangan sampah di depan Kantor Desa Semparuk oleh pemilik tanahnya tanggal 1 Januari 2024.

“Sekarang sudah tanggal 20 Januari 2024, masih belum ada solusi apapun dari pemerintah. Harusnya kalau sudah ada pemberitahuan, segera pikirkan solusinya. Karena masalah sampah ini sangat penting untuk segera diatasi,” ujarnya.

Seorang ibu rumah tangga di Semparuk, Tika juga mengeluh hal yang sama, ia menilai pemerintahlah yang berwenang menyediakan tempat pembuangan sampah bagi masyarakat. Jika tidak bertindak secepatanya, jangan sampai kebiasaan buruk membuang sampah di sungai kembali lagi.

“Menyediakan lokasi tempat pembuangan sampah ini adalah tugas pemerintah. Saya sebagai masyarakat tugasnya mematuhi jam dan lokasi buang sampah. Sekarang, kalau tidak ada tempatnya, bearti tidak apa-apa kalau saya buang di sungai,” ujarnya.

Sementara kata Tika, ada lokasi pembuangan sampah di Jalan Raya Sekajau, tapi itu lokasi milik pribadi yang seharusnya tidak boleh membuang sampah di situ. Pemiliknya juga sering marah kepada warga yang ketahuan buang sampah diam-diam.

“Karena pemerintah tidak menyediakan lokasi tempat pembuangan sampah untuk umum, maka masyarakat diam-diam buang di tanah orang. Ujung-ujungnya terjadi konflik sosial, yang mana penyebabnya adalah kelalaian pemerintah,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *