SAMBAS, JEJARING KALBAR – Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, berinisial H, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersebut dilakukan menyusul aksi unjuk rasa warga yang menuntut penegakan hukum dan transparansi pengelolaan dana desa beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Sulasman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti lainnya.
H diduga membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta melakukan mark up anggaran kegiatan desa untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan anggaran desa dengan membuat laporan fiktif dan penggelembungan biaya kegiatan,” ujar Sulasman dalam keterangan pers, Rabu (22/1/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, H langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Sambas. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 21 Januari 2026.
Sulasman menjelaskan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor PRINT-02/O.1.17/Fd.2/12/2025 tanggal 1 Desember 2025.
Sementara penetapan tersangka tertuang dalam Surat Nomor B-20/O.1.17/Fd.2/01/2026.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sambas, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp609.841.142,76.
Dari jumlah tersebut, tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp306.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *** (Urai Rudi)













