SAMBAS, JEJARING KALBAR — Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial GAS (27) di Dusun Sange Besi, Gang Kadarusman, Desa Perapakan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Pelaku ditangkap sehari sebelumnya, Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah toko sembako di Jalan Pembangunan, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 17 Maret 2025.
Saat itu, korban bersama keluarganya meninggalkan rumah kontrakan mereka untuk buka puasa bersama di salah satu warung bakso di Kecamatan Pemangkat. Rumah korban dalam keadaan terkunci.
“Setelah buka puasa bersama, korban dan keluarganya kembali ke rumah kontrakan. Namun, saat memasuki rumah, korban mendapati beberapa barang miliknya telah hilang,” ujarnya.
Barang-barang yang hilang antara lain satu unit handphone, BPKB sepeda motor, dua buah gelang emas, serta satu dompet berisi STNK, E-KTP, SIM C, dan uang tunai sebesar Rp200.000.
“Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Pemangkat untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Pelaku GAS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ia kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sambas dalam menangani kasus pencurian serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Rahmad Kartono. *** (Sera)