SAMBAS, JEJARING KALBAR – Loka POM Sambas Sebut kosmetik ilegal yang berasa dari Filipina mengandung bahan berbahaya yang bisa mengakibatkan kanker, Kamis (15/5/2025).
Kepala Loka POM Sambas, Agus Wahyudi mengatakan, kosmetik ini adalah kosmetik ilegal produksi Filipina yang masuk melalui Malaysia dan masuk ke Indonesia, ditangkap oleh Polres Sambas di daerah Temajuk.
Lebih jauh ia menjelaskan berdasarkan hasil pengujian dari Badan POM kosmetik terserbut mengandung bahan berbahaya yang dilarang ada di kosmetik salah satunya adalah hidroquinon.
“Hidroquinon ini ketika digunakan sebagai kosmetik itu dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, yang paling ringan berupa iritasi kulit dan yang paling parah bisa menyebabkan kanker,” ujarnya.
“Salah satunya apabila ini digunakan oleh ibu hamil maka bahan berbahaya bisa masuk ke dalam darah dan bisa mempengaruhi janinnya itulah yang menyebabkan cacat maupun juga kanker pada janinnya,” sambungnya.
Ia menyampaikan, Oleh karena itu, Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mengecek izin edar dari BPOM terhadap kosmetik yang akan digunakan.
“Untuk di Sambas saat ini sudah ada Badan POM yaitu yang namanya Loka POM di Kabupaten Sambas, wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga akan melakukan pemeriksaan rutin dengan metode sampling yakni pihaknya akan membeli produk kosmetik ke pasar kemudian diuji di lab untuk mengetahui muti produk tersebut apakah mutunya sesuai dengan saat dia didaftarkan dengan yang dijual.
“Kemudian untuk menguji juga apakah mutu yang diedarkan di Kalimantan Barat sesuai dengan yang diedarkan di Jakarta itu sama, jadi seperti itu yang sudah kita lakukan, melakukan pemeriksaan secara rutin ke lapangan dan juga melakukan sampling dan pengujian seperti itu,” tutupnya.(Sera)