KETAPANG, JEJARING KALBAR, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang memastikan pengamanan terhadap terdakwa Liu Xiaodong dilakukan secara ketat selama 24 jam sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Jonson Manurung, menjelaskan bahwa Liu Xiaodong pertama kali masuk ke Lapas Ketapang pada Selasa, 3 Februari 2026, setelah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
“Yang bersangkutan disampaikan oleh Kejari Ketapang akan dikirim ke Lapas Ketapang. Kami kemudian melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme, mulai dari pengecekan berkas, memastikan identitas, hingga pemeriksaan kesehatan oleh tim medis,” ungkap Jonson.
Setelah seluruh prosedur dinyatakan lengkap, Liu Xiaodong resmi diterima dan ditempatkan di Lapas Ketapang pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Namun, sehari kemudian, Rabu, 4 Februari 2026, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah. Penetapan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan.
“Pada Rabu pukul 19.40 WIB, pihak Kejaksaan datang ke Lapas untuk melakukan serah terima terkait pelaksanaan penahanan rumah sesuai penetapan pengadilan,” jelasnya.
Jonson menegaskan, setelah proses serah terima tersebut, status serta pengawasan terhadap terdakwa menjadi kewenangan Kejaksaan, Pengadilan, dan kuasa hukum terdakwa.
“Setelah serah terima, itu sudah menjadi urusan Kejaksaan, Pengadilan, dan kuasa hukum terdakwa,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Liu Xiaodong kembali dimasukkan ke Lapas Ketapang pada Minggu sekitar pukul 10.00 WIB dan diantar langsung oleh pihak Kejaksaan.
“Yang bersangkutan kembali dimasukkan ke Lapas pada hari Minggu sekitar pukul 10.00 WIB, diantar langsung oleh Kejaksaan,” pungkas Jonson.
Sebelumnya, Liu Xiaodong merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pencurian listrik, penggunaan bahan peledak, serta pencurian emas seberat 774 kilogram di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).
Ia sempat diamankan oleh petugas Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau, setelah diduga mencoba melintasi perbatasan Indonesia–Malaysia pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Ia diketahui sempat dititipkan di Lapas Ketapang oleh Kejari Ketapang sebelum dialihkan menjadi tahanan rumah di sebuah ruko kawasan Grand Kayong Adhyaksa Residence, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. *** (Yoga)












