Sambas

Lima Kafe Remang-remang di Sajingan Besar Dihukum Adat, Begini Ceritanya!

×

Lima Kafe Remang-remang di Sajingan Besar Dihukum Adat, Begini Ceritanya!

Sebarkan artikel ini
Lima Cafe Remang-remang di Sajingan Besar Dihukum Adat, Begini Ceritanya!
Lima Cafe Remang-remang di Sajingan Besar Dihukum Adat, Begini Ceritanya!/Foto Istimewa

SAMBAS, JEJARING KALBAR – Masyarakat yang merasa risih dengan keberadaan kafe remang-remang di wilayah Pemerintahan Kecamatan Sajingan Besar bersama Dewan Adat Dayak (DAD), mengambil langkah tegas dengan melakukan penggerebekan dan menerapkan hukum adat pada Rabu (5/3/2025).

Setelah penggerebekan, Pemerintah Kecamatan bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sajingan Besar menggelar musyawarah adat pada hari Rabu, 5 Maret 2025, pukul 10.00–13.15 WIB di Aula Kantor Camat Sajingan Besar.

Dalam musyawarah tersebut, diputuskan pemberian sanksi adat (Ana Mamparuatn, 6 Rea) kepada pemilik kafe remang-remang. Sanksi adat ini, yang berarti “tidak menghargai teguran masyarakat adat”, dijatuhkan karena pemilik kafe menolak untuk menghentikan operasionalnya, dengan simbolisasi berupa penyerahan 24 Piring Tembikar (piring kaca), 1 Tempayan Gabok, 1 Mangkok Tanah, dan Saepet Baras Banyu (beras kuning dibungkus daun).

Camat Sajingan Besar, Obertus, menyatakan bahwa operasional kafe remang-remang tersebut berjalan tanpa izin usaha dan mengganggu kenyamanan masyarakat lokal. Menurutnya, keberadaan kafe yang muncul tiba-tiba pada momen-momen tertentu justru memungkinkan usaha tersebut berkembang, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga.

Lebih lanjut, Obertus menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan patroli khusus untuk mengantisipasi kejadian serupa. “Kita akan mulai dengan sosialisasi, kemudian jika perlu, kita terapkan hukum adat sesuai kearifan lokal yang ada di wilayah Kecamatan Sajingan Besar,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa beberapa kafe remang-remang sudah digerebek. “Dari delapan tempat yang telah kami gerebek, hukum adat dapat diterapkan pada lima. Satu tempat dinyatakan telah menghentikan aktivitasnya, sedangkan pada satu kasus lainnya belum terbukti secara menyeluruh, karena jumlah oknum yang terlibat berkurang dibandingkan sebelumnya,” jelas Obertus.

Obertus menegaskan bahwa hukum adat diterapkan kepada mereka yang berasal dari daerah lain dan membuka usaha kafe remang-remang secara pribadi di wilayah tersebut. Ia menambahkan bahwa usaha seperti ini belum layak dan mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.

“Beberapa warga menyampaikan keluhan mengenai kebisingan musik dan keramaian. Selain itu, ada laporan kasus penyakit gonore yang teridentifikasi, yang menjadi alasan kuat bagi kami untuk melakukan penggerebekan,” katanya.

Obertus menutup dengan menyatakan bahwa Kecamatan Sajingan Besar bersih dari kegiatan negatif tersebut. “Kami berharap masyarakat dan aparat keamanan dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Jika ada pihak yang ingin berinvestasi pada usaha yang legal dan memiliki izin, kami tidak akan menghalanginya,” ujarnya. (Sera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *