JEJARINGKALBAR.ID, –Lembaga DPRD mulai mengkaji pembentukan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Sambas guna mewujudkan kemudahan pelayanan administrasi bagi masyarakat.
Langkah awal yang dilakukan DPRD Kabupaten Sambas adalah dengan melakukan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kamis 11 Januari 2024.
Ketua DPRD Sambas, Abu Bakar memimpin kunjungan kerja tersebut. Ia didampingi Wakil Ketua II, Sehan A Rahman, Ketua Komisi I , Lerry Kurniawan Figo, Anggota Komisi I, Sekretaris DPRD, dan Kepala Dinas PMPTSP serta Staf Dinas Dukcapil.
Rombongan DPRD Sambas disambut hangat oleh Analis Kebijakan Muda, Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Lies Woro Susanti dan jajarannya di Aula Sriwijaya.
“Kunjungan ini, dalam ranga mendapat informasi dan masukan dari Kemenpan RB, terkait mekanisme dan syarat pembentukan Mall Pelayanan Publik. Juga diskusi tentang bagaimana urgensinya di Sambas,” ujar Ketua DPRD Sambas, Abu Bakar.
Politisi Gerindra itu mengatakan, DPRD Sambas berkomitmen membentuk Mall Pelayanan Publik guna memadukan pelayanan pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD maupun swasta.
“Ternyata memang harus ada komitmen bersama dalam mewujudkan Mall Pelayanan Publik di Sambas. Harapan kita ke depan, jika sudah ada maka pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman,”pungkasnya. ***